Deskripsi Masalah
Mang Oleh adalah salah satu santri yang sangat ambisius dalam hafalan dan musyawarahnya. Setelah melewati masa-masa duka dan tawa hampir satu tahun di pondok, akhirnya dia memutuskan untuk liburan akhir tahun ke kota Batu, Malang. Di sana dia berkunjung ke sebuah kebun apel. Pada saat melewati gerbang, dia tiba-tiba dikejutkan dengan ketentuan-ketentuan wisata sebagai berikut, yaitu:
- Semua pengunjung yang akan memasuki tempat wisata harus membeli tiket seharga Rp. 50.000
- Pengunjung bisa sepuasnya memakan apel yang ada di kebun.
- Bagi pengunjung yang ingin membawa keluar apel (oleh-oleh) dikenakan tarif tambahan.
- Tempat wisata buka mulai pukul 08:00 sampai pukul 17:00 WIB.
Pertanyaan:
Termasuk akad apakah yang dilakukan Mang Oleh dengan petugas wisata tersebut?
Jawaban:
Termasuk akad ijarah dzimmah yang sah dengan konsep sebagai berikut:
- Mang Oleh sebagai penyewa (musta'jir).
- Petugas sebagai penyedia jasa (ajir).
- Manfaat ijarah berupa amal yang dilakukan oleh petugas, yaitu menyediakan fasilitas wisata hingga waktu yang telah diketahui oleh pengunjung sesuai kebiasaannya.
- Uang yang diberikan pengunjung kepada petugas sebagai upah (ujrah) atas amal yang diberikan oleh petugas.
- Pengambilan apel di lokasi wisata dianggap ibahah sehingga bebas mengambil semaunya.