Deskripsi Masalah
Dilansir dari cnn.news.com seputar vaksin yang baru-baru ini dikeluarkan oleh WHO yang dianggap mujarab menangani virus covid yang populer ini. Tapi bukan hanya itu saja, dikabarkan pula vaksin ini bukanlah dari bahan yang suci menurut syari'at islam karena salah satu bahan vaksin tersebut dari minyak babi, sedangkan babi termasuk hewan yang najis dan haram.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan vaksin tersebut?
Jawaban:
Tafshil:
- Haram ketika terdapat tripsin babi, karena mengkonsumsi perkara najis dan suatu hal yang ada najisnya adalah haram kecuali dalam kondisi darurat syar'i, yaitu ketika tidak ada obat lain yang suci menurut keterangan dokter muslim yang adil.
- Boleh jika tidak terdapat kandungan tripsin.